Dijerat UU ITE, Habib Rizieq Terancam Enam Tahun Penjara
MBC. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, berpotensi dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 atau 2 dan Pasal 45 ayat 2 dari UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Ha ...