Majikan Penganiaya PRT di Medan Dihukum 17 Tahun Penjara
MBC. Terdakwa utama penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Bibi Randika, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa, yaitu Pasal 2 ...