MK Gugurkan 8 Gugatan Pilkda di Sumut
MBC. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan delapan perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2015 di Sumatera Utara tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan ha ...