Syamsul "si Penganiaya PRT" Dihukum 17 Tahun
MBC. Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar (46), terdakwa kasus penganiayaan PRT di Medan, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan yang diatur dan ...