Bunuh Balita, Pengasuh di Tuntut 15 Tahun Penjara
MBC. Timeria Waruwu alias Ria (18) dituntut 15 tahun penjara karena bersalah membunuh balita yang diasuhnya.Terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 80 ayat (3) UU ...