Aturan Baru, 80 Persen Dana Menteri untuk Lumpsum, 20 Persen Untuk Operasional
MBC. Dengan alasan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan Sumant ...