Dituntut 6 Tahun Penjara, Pelaku Cabul Justru Divonis Bebas
MBC. Di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/6/2013), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur divonis bebas. Dengan alasan tidak cukup bukti.Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan menjatuhkan vonis ...