Terbukti Bawa Ganja 23 Amplop, Hakim Bebaskan Terdakwa
MBC. Meski terdakwa terbukti bersalah memiliki barang haram sebanyak 23 amplop ganja, namun vonis bebas tetap dijatuhkan karena Suhendra (30) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.Alasan majelis ...