Di Labuhanbatu, Tak Miliki KTP Kena Denda Rp50 Ribu
MBC. Warga yang tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) bakal dikenai denda Rp50 ribu. Itu, akan segera diberlakukan jika usulan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencatatan Sipil dari Pemkab ...