Curi Ikan, Dua WNA Dihukum 1,5 Tahun Penjara
MBC. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ho Chi Chom, warga negara Malaysia dan Tun Naing, warga negara Myanmar. Dua warga negara asing (WNA) terbu ...