Penetapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap bersama pejabat kampus lainnya oleh KPK menjadi catatan hitam dunia pendidikan.
“Modus suap penerimaan mahasiswa baru telah mencoreng marwah dunia pendidikan, yang punya tanggung jawab moral tinggi untuk menghasilkan generasi masa depan bangsa yang berkualitas unggul dan berintegritas,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Perilaku kecurangan yang dilakukan oleh pemberi ataupun penerima suap masuk perguruan tinggi menurutnya akan menjadi awal adanya kecurangan-kecurangan selanjutnya.
“Manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti,” ujarnya.
Melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan, hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.
“Namun untuk mencegah korupsi butuh komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan itu sendiri,” ungkapnya.
Diketahui, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga tersangka lainnya. Diantaranya Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AD) sebagai swasta.
KOMENTAR ANDA