post image
KOMENTAR

Untuk mencegah penyebarluasan Covid-19, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran No 440/2738 tanggal 23 Maret 2020. Surat yang ditandatangani langsung Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menginstruksikan agar pengusaha industri pariwisata untuk menutup usahanya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Menindaklanjuti surat edaran itu, Dinas Pariwisata Kota Medan langsung menyebarkannya ke seluruh tempat hiburan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono.

“Tadi malam sudah disebar surat edarannya, hari ini mulai tutup sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Agus mengaku penghentian operasional tempat hiburan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Berdasarkan laporan para camat, bersama kapolsek dan koramil, surat edaran itu telah ditindaklanjuti di lapangan,” ungkapnya.

Ia berharap tidak ada pelaku usaha yang membandal dan melanggar surat edaran tersebut.

“Gak punya rasa kemanusiaan lagi lah kalau ada yang membandal,” ucapnya.

Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha industri pariwisata seperti tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, spa, tempat billiars, pusat kebugaran menutup tempat usahanya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Sedangkan untuk cafe, restauran dan pusat perjualan makanan untuk tidak menyelenggarakan musik hidup.

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan