post image
KOMENTAR

Pihak kepolisian kembali mengimbau agar masyarakat bijak menggunakan media sosial maupun grup whatsapp. Hal ini disampaikan mengingat saat ini banyak informasi yang tidak berasal dari narasumber yang jelas beredar ditengah masyarakat. Kondisi ini memicu kepanikan yang luar biasa ditengah masyarakat.

Peringatan itu disampaikan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, IPDA, Ridho Pandu, di ruang kerjanya, Senin (23/3) seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL Banten.

“Kami minta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai termakan isue atau berita hoax dan malah kembali membagikan berita yang belum tentu kebenarannya,” ungkapnya.

Ridho menegaskan, pihaknya tidak akan segan mempidanakan pihak yang menyebarkan hoax corona yang membuat masyarakat panik. Sebab itu, ia mengimbau agar semua pihak berhenti membagikan informasi bohong soal virus corona.

“Kami selalu berkoordinasi dengam tim Siber Polda Banten untuk memantau berita-berita Hoax tentang corona yang beredar di masyarakat,” bebernya.

Polres Pandeglang sendiri kata Ridho, telah mempunya tim untuk memantau berita-berita yang muncul di media sosial dan akan memfilter informasi yang bersifat hoax.

“Di Polres Pandeglang, kami sudah mempunyai tim yang mengawasi mengenai berita serta informasi yang beredar di masyarakat,” katanya.

Bagi penyebar hoax, kata Ridho, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

“Yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terangnya.

Semenjak kasus virus corona merebak di indonesia, sejumlah informasi tak benar mulai bertebaran di media sosial. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis total konten hoax dan disinformasi sebanyak 232 sampai Senin 16 Maret 2020.

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa