Universitas Sumatera Utara (USU) menghentikan sementara kegiatan perkuliahan dengan bentuk tatap muka. Sebagai gantinya, mereka menerapkan kebijakan kuliah secara online.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor: 3195/UN5.1.R/KPM/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Belajar mengajar online dapat dilakukan melalui platform E-Learning USU pada laman https://elearning.dev.usu.ac.id dan/atau berbagai platform dan media lainnya seperti google classrooms dan zoom,” ujar Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu melalui Kepala Humas dan Protokoler USU, Elvi Sumanti, kepada wartawan di Kantornya Biro Rektor USU, Jalan dr Mansyur, Medan, Senin (16/3/2020).
Meski kegiatan perkuliahan dilakukan secara online, namun kegiatan dalam bentuk praktikum tetap digelar seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi. Namun terlebih dahulu memastikan tempat praktik menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covids-19. Pimpinan Fakultas dan Program Studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
“Sedangkan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan, ditunda atau dijadwal ulang atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain. Praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwai ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain. Penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan prinsip-prinsip kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 dengan konsisten,” tambah Elvi.
Menurut Elvi, pelaksanaan ujian Tugas Akhir seperti Skripsi, Tesis dan Disertasi dapat dilaksanakan seperti biasa atau melalui berbagai platform lainya yang pelaksanaannya diatur oleh fakultas atau Sekolah Pascasarjana. Dalam hal pelaksanaan ujian Tugas Akhir dilaksanakan seperti biasa maka harus tetap disertai dengan menerapkan kewaspadaan dan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat berupa pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.
Seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan USU diharuskan menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak orang. Sehingga tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19.
“Jika kegiatan tersebut karena sesuatu hal tidak dapat ditunda atau dibatalkan lagi harus diselenggarakan dengan menerapkan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Covid-19 sebaik mungkin,” tambah Elvi.
Selama masa pandemi infeksi Covid-19, USU menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan USU yang mengalami sakit berupa batuk-batuk, pilek atau demam, atau menunjukkan salah satu gejala infeksi Covid-19, untuk tidak datang ke Kampus USU.
Sejalan dengan anjuran ini Pimpinan USU akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan Peraturan Akademik mengenai kehadiran kuliah.
“Bagi dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan USU yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau ada anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut diminta untuk melapor pada Satuan Tugas Siaga Covid-19 USU.
Kebijakan Pimpinan USU, menindaklanjuti himbauan Pemerintah mengenai Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran COVID-IQ, dan ketetapan WHO. Menyatakan status kejadian infeksi Covid-19 menjadi pandemic. Semakin meningkatnya jumlah korban yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 di Indonesia. Sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia (cq.Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), dan pengalaman berbagai negara menghadapinya.
KOMENTAR ANDA