Menggunduli rambut tiga tersangka dalam tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi merupakan perbuatan yang berlebihan dan melanggar HAM. demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, terkait perlakuan kepada tersangka berinisial IYA, R, dan DDS tersebut.
“Ini perbuatan yang keterlaluan menempatkan guru-guru yang menjadi tersangka karena kelalaiannya, sebagai kriminal yang dipaksa digunduli. Ini jelas telah melanggar HAM para guru yang statusnya baru sebagai tersangka yang dilindungi asas praduga tak bersalah,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/2).
Asas praduga tak bersalah yang seharusnya dipegang teguh seakan bertolak belakang dengan perlakuan yang diperlihatkan oleh aparat kepolisian Polres Sleman kepada para tersangka. Sebab menurutnya, penggundulan tersebut sudah masuk ke dalam bagian penghukuman lantaran dipajang di depan umum.
“Ini sudah penghukuman, polisi sebagai penyidik tidak punya hak untuk melakukan itu. Ini menjatuhkan martabat dan penghinaan terhadap profesi guru,” tegasnya.
Atas dasar itu, ia meminta kepada jajaran kepolisian untuk menelusuri kemungkinan dugaan kesengajaan perbuatan menggunduli para tersangka. Jika benar ada unsur kesengajaan yang tidak dikehendaki para tersangka, maka oknum kepolisian yang menangani perlu ditindak.
“Oknum yang melakukan (menggunduli tersangka) harus ditindak secara hukum. Karena sudah bertindak berlebihan dan merugikan, tidak hanya orang, tapi juga profesinya,” tandasnya.
KOMENTAR ANDA