Seorang warga negara Indonesia (WNI) tertangkap saat mencoba seludupkan masker ke Malaysia. Diketahui masker dan respirator menjadi kebutuhan karena wabah Corona yang menjadi isu global.
WNI ini tertangkap pihak kepolisian kelautan Malaysia, saat akan menyeludupkan masker penutup hidung lewat Tawau, Negara Bagian Sabah. Dalam pemeriksaan, WNI tersebut mengaku bahwa masker-masker tersebut merupakan milik seorang warga Malaysia.
Namun, dia tak bisa menunjukkan bukti-bukti dokumen, termasuk izin untuk membawanya masuk Malaysia. Upaya penyeludupan masker ini diduga banyaknya permintaan masker penutup hidung akibat wabah virus corona. Umumnya toko-toko di Sabah kehabisan masker sejak beberapa terakhir akibat melonjaknya permintaan.
Komandan polisi kelautan Sabah, Mohamad Pajeri, mengatakan, pihaknya menyita enam kardus masker dengan nilai sekitar 4.800 ringgit atau sekitar Rp16 juta, seperti dikutip dari The Star, Kamis (6/2).
Kapal patroli mencegat perahu penumpang yang sedang melaju di Sungai Haji Kuning, Tawau, sekitar pukuk 14.30 waktu setempat. Seorang nakhoda, pria 40 tahun, diamankan. Pria itu dikenai UU Bea Cukai 1967 karena memasukkan barang ke Malaysia tanpa izin dari Departemen Bea Cukai.
KOMENTAR ANDA