post image
KOMENTAR

Pihak kepolisian menangkap Rudiansyah (33) sosok yang berprofesi sebagai guru sekaligus pelatih futsal pada salah satu SMP di Cikupa, Tangerang. Penangkapan dilakukan atas tindakan kekerasan dan pemerkosaan terhadap siswanya berinisial FN.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan persnya, mengatakan, korban FN pertama kali disetubuhi pada Kamis minggu lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Pertama kali korban itu disetubuhi di rumah pelaku, saat pulang dari sekolahnya,” kata Ade, Rabu (29/1).

“Pelaku ini melakukan beberapa kekerasan dan ancaman, sehingga akhirnya, pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak enam kali,” ujar Ade.
Kasus ini terungkap ketika keluarga melihat perubahan dalam diri FN.

“Saat itu, keluarga sadar ada yang aneh dari perilaku korban, kemudian bertanya kepada korban yang mana awalnya korban tidak mau memberitahu, hingga akhirnya kakak korban mengetahui sendiri dari rekannya kalau sang adik kerap dibawa oleh pelaku ke rumahnya,” kata Ade.
Keluarga pun membawa FN ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Akhirnya FN mengungkapkan perlakuan bejat pelatihnya. Keluarga segera melaporkan hal itu kepada polisi.

“Kemudian, kakak korban ini melapor kepada kami, dari seluruh proses yang ada, kami langsung dapat meringkus pelaku di rumahnya,” kata Ade. Kini, pelaku harus mendekam di penjara dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 81 Undang-undang 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman di atas lima tahun penjara.

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa