Keberadaan perempuan di dalam demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia ini secara umum hanya sebagai bunga-bunga dan dekorasi pelengkap saja.
Pasalnya, kuota 30 persen keterlibatan perempuan dalam legislatif pada hakikatnya bahkan tidak mewakili perempuan.
“PKPU No. 7/2013 pasal 27 ayat (1) huruf b mengatur itu, tapi kenyataannya, itu hanya menjadi syarat kebutuhan parpol saja,” kata pengamat politik dan aktivis perempuan dan anak Elvi Handriany kepada MedanBagus, Jumat (24/1).
Sebagai sebuah sekolah politik, parpol menurut Elvi tidak memberikan pendidikan yang baik, karena di banyak kasus, kader perempuan potensial justru tidak menjadi pilihan.
“Parpol menjadi penyebab perempuan hanya menjadi pelengkap demokrasi. Banyak kader perempuan potensial tesingkir oleh ya itu tadi, AMPI, anak menantu ponakan ipar,” kata Elvi.
KOMENTAR ANDA