post image
Dr. Aswan Jaya, M.kom.I/ MedanBagus
KOMENTAR

Mesjid adalah pusat aktifitas pai dengan aktifitas sosial kemasyarakatan sering dilakukan di mesjid, itu sebabnya Mesjid menjadi Vital keberadaannya di tengah-tengah Masyarakat, maka tak heran hampir di semua kawasan terdapat Mesjid dan sejenisnya (Mushala, Langgar, Meunasah atau Penyebutan Lain).

Dewasa ini Mesjid juga difungsikan sebagai pengumpul Amal Dzariah (Baca : Sumbangan Umat) yang pengelolaannya biasanya diserahkan ke Badan Kemakmuran Masjid (BKM), akan tetapi seberapa jauh efektifitas pengelolaan dana dzariah tersebut patut dibuat bahan kajian khusus agar Dana yang di kelola bisa bermanfaat untuk umat.

Kondisi objektif Setidaknya setiap hari Jumat seorang muslim menginfaqkan sebagian rezekinya kedalam kontak infaq yang berjalan saat mereka mengikuti shalat Jumat berjemaah di masjid-masjid. infaq yang terkumpul setiap jumat relatif cukup banyak.

Masjid-masjid besar seperti Masjid Agung dan Al Jihad infaq Jumatnya bisa mencapai diangka Rp. 5 - 10 juta bahkan lebih. Masjid-Masjid menengah bisa mencapai Rp 2 - 5 juta perjumat. Sementara Masjid-majid kecil ada di angka Rp 500.000 - 2 juta.

Rata-rata setiap masjid memiliki kas yang cukup besar. Minimal ada di angka Rp 20 juta dan untuk masjid   besar bisa mencapai ratusan juta bahkan ada yang sampai milyar. Sungguh angka-angka rupiah dalam kas masjid yang sangat besar dan berpotensi menyelamatkan ekononi umat Islam bila dikelola secara berjemaah dalam bentuk yang disepakati. Untuk Kota Medan misalnya, kurang lebih ada 1300 masjid dari yang besar hingga kecil. Bila dirata-ratakan maka setiap masjid memiliki kas sejumlah Rp 30 - 50 juta setiap bulannya. Berarti total ada potensi dana Rp 39 - 65 M perbulan yang tersimpan dalam kas masjid.

Untuk apa dana sebesar itu, dimana disimpanya dan bagaimana pengelolaannya ?

Umumnya antara satu masjid dengan masjid yang lain tidak memiliki koneksi dan kominikasi. Masjid-masjid itu berdiri dan mengelola kesejahterannya masing-masing. Sering sekali kita lihat masyarakat meminta-minta sumbangan di tengah jalan untuk pembangunan atau renovasi masjid. Padahal banyak dana yang "nganggur" di kas-kas masjid lainnya.

Demikian juga banyak jemaah masjid yang berhutang kerentenir dengan bunga yang tinggi hanya untuk mendapatkan modal usaha yang hanya berjumlah Rp 1 - 2 juta.

Untuk memohon pinjaman ke Bank jemaah tidak mampu memenuhi persyaratan administrasinya. Padahal banyak dana yang "nganggur" dikas-kas Masjid.

Memperhatian situasi tersebut sudah saatnya para pengurus masjid untuk duduk bersama, bersilaturrahim dan berdiskusi dengan tujuan mencari format yang tepat dalam menyatukan dan mengelola kas masjid untuk kepentingan perbaikan ekonomi umat Islam.

Koperasi jemaah masjid se Kota Medan misalnya, bisa menjadi alternatif untuk mengelola kas masjid secara bersama-sama. Peruntukkan kas masjid harus ditujukan untuk kesejahteraan masjid dan kesejahteraan jemaah masjid yang akan menjadi amal jariah bagi jemaah lain yang telah menginfaqkan sebagian rezekinya.

Pengurus masjid tidak berhak berlama-lama menyimpan infaq jemaah. Pengurus masjid harus menyegerakan penyaluran infaq jemaah untuk keperluan-keperluan jemaah lainnya. Infaq jemaah masjid menyimpan potensi yang sangat besar untuk menyelamatkan ekonomi umat Islam bila dikelola secara bersama-sama.

Penulis Adalah Ketua BKM Al Hidayah Jalan Budi Luhur Medan Dan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut

Menghilangnya Karakter Kebangsaan pada Generasi Z

Sebelumnya

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Opini