Petugas dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) menyita sepasang anak Orangutan Sumatera (Pongo Abelii) dari rumah warga di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Penyitaan ini dilakukan setelah petugas melakukan pengecekan atas informasi warga mengenai keberadaan satwa dilindungi tersebut.
“Bermula dari adanya informasi masyarakat pada Kamis (9/1) kemarin tentang kepemilikan Orangutan di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat. Tim yang mendapat informasi tersebut kemudian langsung turun ke lokasi untuk mengecek keberadaan Orangutan tersebut,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Bahorok BBTNGL, Palber Turnip, Jumat (10/1).
Palber menjelaskan setelah disita, mereka langsung melakukan pemeriksaan terhadap anak orangutan tersebut. Diperkirakan kedua orangutan tersebut berusia sekitar 2 tahun.
Dalam kasus ini, petugas menurut Palber masih mencari keberadaan seorang warga Riswansyah alias Iwan Gondong (38) yang diduga menjadi pemilik satwa dilindungi tersebut.
“Pada saat kita ke TKP pelaku sedang tidak berada ditempat dan petugas masih mengejarnya,” tambahnya. [dar]
KOMENTAR ANDA