post image
KOMENTAR

Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana di PN Medan hari ini, Kamis (9/1). Dalam sidang kali ini, Eldin dijadikan saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Medan Isa Ansyari (47) dalam kasus suap yang membuat keduanya terjaring OTT beberapa waktu lalu.

Eldin yang mengenakan kemeja putih terlihat duduk dihadapan para majelis hakim. Tidak hanya Eldin ada delapan orang juga terlihat duduk bersama Eldin. Diantaranya dua perempuan dan enam laki-laki.

Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz yang memberikan pertanyaan ke Eldin seputar kasus suap yang diduga dilakukan oleh Isa Ansyari yang diduga berkaitan dengan biaya perjalanan dinas Eldin ke Jepang.

Hingga saat ini sidang masih terus berlangsung. Di mana, Eldin masih memberikan keterangan terkait dinas perjalanan ke Jepang

Untuk diketahui bahwa Isa di dakwa menyuap Dzulmi Eldi Rp 530 juta demi tetap mendapatkan jabatannya sebagai Kadis PU.

Dalam kasus ini Isa didakwa jaksa KPK telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [dar]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa