Pengurus Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) mengajukan agar Mesjid Jamik Kebun Bunga masuk sebagai heritage Kota Medan. Pasalnya, Mesjid tersebut sudah berdiri sejak tahun 1887.
Hal itu disampaikan langsung Ketua YIMS Mohammad Siddik Saleh kepada Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution, Rabu, (8/1/2020). Dikatakannya, berdasarkan historynya Masjid Jamik merupakan masjid tertua ke empat di Kota Medan.
“Masjid Jamik merupakan masjid tertua ke empat di Kota Medan setelah Masjid Al Osmani di Medan Labuhan, Masjid Raya Al Mashun Jalan SM Raja dan Masjid Badiuzzaman Surbakti di Medan Sunggal,” kata Siddik Saleh.
Selain itu, mereka juga meminta bantuan diajukan karena Pemko Medan pernah menjanjikan untuk membantu pengurusan sertifikat wakaf.
“Sampai saat ini, sertifikat wakaf tersebut belum kami miliki. Kami berharap agar Pemko Medan dapat membantu pengurusannya, sehingga jelas statusnya milik YIMS,” kata Siddik Saleh.
Lebih jauh Siddik menjelaskan, mereka merupakan generasi ke tiga dari YIMS yang mengelola dan mengurus Masjid Jamik. Direncanakan pengelolaan akan diserahkan kepada generasi ke empat YIMS.
“Jadi kami berharap saat pengelolaan pada generasi ke empat, Masjid Jamik sudah memiliki sertifikat wakaf,” ungkapnya. [dar]
KOMENTAR ANDA