MBC. Artis cantik Gisella Anastasia melaporkan sejumlah akun media sosial ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (25/10).
Seperti dilansir RMOLSumut. Gisella tiba dengan ditemani seorang pengacara. Dia tiba di SPKT sekitar pukul 14.10 WIB dan selesai membuat laporan sekitar pukul 15.45 WIB.
Kuasa hukum Gisella, Sandy Arifin mengatakan, pihaknya telah melaporkan lebih dari sepuluh akun media sosial yang mengunggah dan menyebarkan video porno yang pemerannya mirip dengan Gisell.
“Kita sudah resmi melaporkan beberapa oknum-oknum baik pemilik media sosial Instagram, Twitter dan ada Facebook dan ada beberapa grup WhatsApp, link website semuanya sudah kita laporkan,” ucap Sandy Arifin kepada wartawan, Jumat sore (25/10).
Sandhy menambahkan, laporan itu tertuang di Nomor LP/6864/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 25 Oktober 2019.
Lebih lanjut Sandhy menuturkan, kliennya telah memberikan seluruh bukti-bukti kepada petugas SPKT. Bukti tersebut merupakan tangkapan layar yang memperlihatkan beberapa akun media sosial mengunggah video porno yang menuduh pemeran wanitanya ialah Gisella.
“Selanjutnya kita akan menunggu panggilan dari pihak penyidik yang menangani perkara yang kita laporkan hari ini,” tutupnya.
Para penyebar video tersebut diancam dengan Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 23 Ayat 3 UU 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 UU 44/2008 tentang pornografi. [dar]
KOMENTAR ANDA