post image
KOMENTAR

Pemerintah akan menerapkan sertifikasi produk halal menjadi kewajiban bagi industri makanan dan minuman.

Sertifikasi  halal tersebut dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang memerlukan biaya untuk proses audit.

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Rachmat Hidayat menyatakan sertifikasi Halal bukanlah proses yang  mudah.  

"Sertifikasi halal itu bukan sesuatu yang murah. Biayanya bisa jutaan. Dan itu bisa saja memberatkan pengusaha industri mikro, " katanya saat berdiskusi di Lobby Lounge Hotel Millennium, Jakarta Pusat, Rabu (25/9). Seperti dilansir RMOLSumut.

Rachmat menambahkan, yang jadi masalah bukan hanya soal biaya, melainkan kesiapan pemerintah untuk seberapa cepat proses itu berjalan.

"Halal itu selalu disandingkan dengan Thoyibah yang artinya produk itu tidak boleh berbahaya. Populernya  'Halalan Thoyibah'. Gak bisa ngebayangin kami berapa banyak antriannya nanti, " jelas Rachmat.

Sertifikasi halal itu sesungguhnya bukan hanya dialamatkan untuk produk makanan dan minuman saja, melainkan juga menyangkut jasa.

"Tanpa sertifikasi halal, usaha itu bisa saja jadi terhambat," imbuhnya.

"Sekarang kita harus komitmen kalau ada yang berani masang label halal tetapi tanpa proses sertifikasi itu harus dihukum, " tegasnya.

Untuk dapat mendapatkan sertifikasi halal produsen harus memastikan produknya mulai dari hulu hingga hilir.

Disisi lain, hal ini menjadi peluang yang baik bagi produsen makanan dan minuman halal. Sebab peminat produk halal cukup tinggi. [dar]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam