Pihak Polrestabes Medan semakin tegas dalam melakukan penindakan untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Kali ini pihak kepolisian turun ke tanah garapan di areal perkebunan milik PTPN II di Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan merobohkan 2 unit rumah yang disinyalir kerap menjadi tempat transaksi pengguna narkoba.
Dua rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat yang dibawa oleh polisi ke lokasi. Dalam waktu yang singkat dua unit rumah tersebut rata dengan tanah.
"Kita harapkan wilayah ini bisa bersih dari narkoba," kata Kapolsek Medan Area Anjas Asmara di lokasi.
Sebelumnya dalam dua pekan terakhir, Polrestabes Medan sudah beberapa kali menggerebek kawasan yang disebut sebagai kampung narkoba tersebut.
Pada Senin (5/8) puluhan tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti narkoba. Kemudian pada Jumat (9/8) bertambah 10 lagi tersangka yang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan petugas.[krm]
KOMENTAR ANDA