Usai menetapkan 26 tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan satu korporasi alias perusahaan dalam Karhutla.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya resmi menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Pelalawan, Riau.
Dedi menegaskan, selain menetapkan tersangka, pihaknya akan mempertimbangkan pencabutan izin PT SSS yang mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 150 hektare.
"Jadi kalau terbukti melawan hukum, sanksinya itu adalah administrasi yaitu lahan yang terjadi Karhutla dicabut izinnya. Setelah dicabut, lahan itu akan dikembalikan kepada negara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta (12/8).
Dedi menjelaskan, polisi tidak akan berhenti hanya pada PT SSS terkait penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah titik di Indonesia. Namun, menurutnya, perkara itu masih akan dikembangkan untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan lainnya[krm]
KOMENTAR ANDA