Kalangan mahasiswa turut buka suara terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) oleh Komisi I DPR RI.
Salah satunya mahasiswa teknik informatika Universitas Moestopo, Avidra yang menilai RUU tersebut akan menghambat inovasi dan kreatifitas mahasiswa.
Kalau pandangan saya dari mahasiswa, (RUU Kamtansiber) itu membuat mahasiswa yang punya bakat dan akhirnya enggak dipakai karena harus meminta lisensi dari BSSN,” ujar Avindra, Minggu (11/8).
Avindra menilai izin lisensi yang diharuskan dari BSSN tidak bagus dalam perkembangan bangsa ke depan. Baginya, izin itu bisa mematikan lapangan pekerjaan hingga inovasi.
Jadi itu (RUU Kamtansiber) membatasi mahasiswa. Tadinya dia punya bakat misalnya suatu aplikasi, sementara mereka sudah punya lisensi internasional masa harus minta (lisensi) ke BSSN lagi? Belum tentu bisa dikasih lisensi atau disetujui kalau mereka punya kepentingan,” ungkapnya.
Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan mahasiswa jurusan IT Universitas Nasional Jakarta, Rafif Ramadhan Al Yarda.
Rafif menyarankan pemerintah segera memperbaiki UU yang telah ada dari membuat aturan baru tanpa kajian yang memadai.
Saran saya, daripada membentuk aturan baru yang akan menutupi UU yang sudah ada, lebih baik memperbaiki UU yang sudah ada,” tegasnya.[krm]
KOMENTAR ANDA