Universitas Pembangunan Pancabudi merupakan salah satu Perguruan Tinggi Swasta di kota Medan yang telah di kenal di kalangan masyarakat. Memiliki beberapa Fakultas Favorit yang akreditasinya baik. Menjadi calon mahsiswa di Kampus ini harus melalui beberapa tahapan. Tujuannya agar terbentuk karakter integritas yang baik.
”Salah satu tugas dari Wakil Rektor di bidang kemahasiswaan adalah Kesejahteraan Mahasiswa. Mencakup diantaranya Kesehatan, Kreatifitas mahasiswa, Olahraga, dan unit kegiatan lain. Disamping itu juga Unpab memperhatikan penting nya prestasi mahasiswa dan pengembangan minat bakat melalui organisasi mahasiswa maupun unit kegiatan mahasiswa. Hal ini telah disampaikan kepada calon mahasiswa baru saat proses pendaftran awal. Agar mereka mengetahui dan dapat ikut serta dalam pelaksanaannya”, jelas Wakil Rektor 3 UNPAB Bapak Samrin, S.E., M.M kepada Medanbagus dikantornya Kampus Pancabudi (7/8/19).
”Kampus ini merupakan kampus yang komit terhadap program pemerintah, yakni pemerintah memiliki program memerangi narkoba. Jadi sudah 3 tahun ini kita rutin melakukan tes urine pada mahasiswa baru untuk memastikan tidak terlibat dalam penggunaan narkoba. Kita juga memberikan surat kepada mereka, jika terbukti menggunakan dan penyalahgunaan narkoba maka akan langsung dkeluarkan”, ujarnya.
Kampus ini bekerja sama dengan BNNP. Jika nantinya ada mahasiswa yang terlibat narkoba. Mereka akan memberika surat pernyataan jika ingin direhabilitasi. Proses rehabilitasi tersebut langsung ditangani oleh pihak BNNP.
Selain itu, disampaikan juga ada beberapa aturan tegas yang dimiliki pihak kampus. Misalnya Kampus ini memiliki area bebas sampah dan asap rokok. Jadi mahasiswa tidak sembarangan tempat bisa merokok. Bahkan buang sampah sembarangan akan dikenakan denda. Sehingga lingkungan kampus terjaga dan bersih.
”Hal ini diberlakukan sebagai keseriusan kita dalam membentuk dan membangun karakter dari setiap mahasiswa agar nantinya mereka memiliki integritas yang baik”, kata Samrin.
Kampus ini memiliki tim kode etik, baik tingkat prodi sampai tingkat perguruan tinggi. Mahasiswa yang melanggar peraturan akan di proses oleh tim kode etik. Dari mulai pelanggaran ringan atau skorsing sampai pelanggaran berat yaitu pemberhentian. [dar]
KOMENTAR ANDA