post image
Uswatun Hasanah/medanbagus
KOMENTAR

Pembangunan perkotaan di Kota Medan berkaitan erat dengan aktivitas pembangunan diberbagai sektor, baik sektor industri, pendidikan maupun perkantoran hingga permukiman penduduk untuk pemenuhan kebutuhan fisik, ekonomi dan sosial. Salah satu masalah penting di kawasan perkotaan seperti Kota Medan adalah ketika laju pertumbuhan ekonomi perkotaan dari masyarakat the preconditions for take off menuju pertumbuhan ekonomi the take off – hingga pertumbuhan ekonomi the drive to manturity adalah pembangunan yang kurang memperhatikan aspek kelestarian lingkungannya dan akan berdampak negatif bagi lingkungan itu sendiri. Kita semua setuju bahwa dari sisi manfaat terhadap lingkungan dan kesehatan konsep green builidning dapat menghemat berbagai sumber daya alam seperti penghematan air, energi listrik, lahan hingga material bangunan yang dapat menciptakan ruang di Kota Medan yang lebih sehat, ramah lingkungan.

Menurut Uswatun Hasanah, SE, M.Si. Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Pembangunan Panca Budi dan Konsultan Perencanaan Kota, "Pada tahun 2016 misalnya saja ada sekitar 762 bangunan baru dan naik mencapai 1.963 bangunan baru pada 2017, dan pada tahun 2018 ada sekitar 1.997 bangunan. Itu artinya terjadi peningkatan yang singnifikan sebesar 79,67%. Selama 3 tahun belakangan ini. Dengan semakin tingginya tingkat pembangunan di Kota Medan maka sudah pasti akan memberikan dampak pada berkurangnya ketersediaan lahan dan mengakibatkan pemanasan global. Untuk itu pemerintah Kota Medan sebaiknya sudah harus memiliki perda mengenai Konsep Bangunan Hijau seperti Jakarta dan Surabaya", jelasnya.

Penentuan luasan bangunan yang dikenakan prasyarat green building juga harus diperhatikan. Untuk itu pemerintah Kota Medan bisa saling berkoordinasi antar OPD seperti Dinas Lingkungan hidup bisa saling berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang untuk mengetahui database IMB sehingga dapat diketahui fungsi bangunan kira-kira seperti apa yang paling cocok untuk dikenakan prasyarat green building di Kota Medan. Bukan hanya itu saja sebaiknya prasyarat teknis mengenai klasifikasi bangunan green building harus mengacu kepada Perda Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2015 dari prasyrat teknis bangunan gedung hijau, kira-kira yang paling prioritas itu apakah di tahap pemograman, perencanaan teknis, kontrusksi atau ditahap pembongkaran untuk konsep Green Building itu sendiri.

"Secara ekonomi atau istilah yang dikenal Life Cycle Costing memang konsep green building memerlukan biaya pembangunan yang lebih mahal pada biaya perencanaan, konstruksi, finishing dan landscape, namun yakinlah bahwa pada proyeksi jangka panjang konsep Green Building tidak hanya menciptakan ruang di Kota Medan yang lebih sehat, serta ramah lingkungan tapi akan memperingan biaya operasional setiap tahunnya untuk setiap fungsi bangunan Green Building", ujarnya.

"Beberapa alternatif strategi untuk tahapan awal dari penerapan green building yang disarankan kepada Pemerintah Kota Medan, misalnya saja pemberian insentif kepada masyarakat yang menerapkan konsep green building dalam bentuk keringanan PBB dan kemudahan proses IMB, mempermudah prosedur sertifikasi material untuk bahan bangunan green building khususnya produk-produk material lokal, memberikan pendidikan dan meningkatkan keahlian staf pemerintah dalam bidang green building, serta menerapkan konsep green building diseluruh gedung pemerintah sebagai tahap awal promosi penerapan green building, serta yang paling penting pemerintah sebaiknya secepat mungkin mengeluarkan perda mengenai green building", tutup Uswatun. [dar]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ragam