Setidaknya ada tiga permasalahan perkotaan yang terus diwariskan dan dipelihara di Kota Medan. Ketiga masalah itu yakni kemacetan, banjir dan sampah.
Menurut pengamat lingkungan dan perkotaan Yance, mestinya tiga hal diatas dihentikan oleh pemerintah.
"Ini malah dipelihara, dan bahkan pemerintah sudah tidak punya kebijakan yang jelas dalam pengelolaan sampah," kata Yance dalam program Social Infinity Meetup RMOLSumut, Sabtu (6/7).
Yance membeberkan, berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, mestinya pemerintah sudah layak untuk digugat.
"Berdasarkan undang-undang sejak lima tahun lalu mestinya sudah tak ada lagi pengelolaan sampah terbuka. Tapi hingga kini survei untuk menetapkan lokasinya pun belum dilakukan. Pemerintah Kota Medan sudah bisa digugat karena mengabaikan undang-undang," lanjut Yance.
Mestinya, kata Yance, sampah yang dikelola maksimal bisa menghasilkan energi sehingga bermanfaat.
"Dengan pengelolaan sampah tertutup, seperti di beberapa kota di Eropa bahkan Singapura, sampah bisa menghasilkan energi," kata Yance.
"Bila tak segera dilakukan penataan dan penanganan terhadap limbah, kota-kota di pinggir Kota Medan seperti Deli Serdang mungkin tak akan mau menerima kiriman sampah dari Medan lagi," demikian Yance. [dar]
KOMENTAR ANDA