DPRD Sumut melalui Pansus Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba DPRD sumut, mengadakan dialog dengan berbagai elemen masyarakat, lintas generasi dan profesi, pada peringatan Hari Anti Narkotika Indonesia (HANI) 2019, Rabu (27/6).
Sejumlah pelajar, mahasiswa, Ormas dan ibu perwiritan hadir dalam dialog dengan narasumber dari kalangan DPRD Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepolisian Sumut, BNN Sumut dan TNI, sedangkan Pihak Pemprovsu tidak hadir.
Ketua Pansus Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, Ikrimah Hamidy, mengatakan DPRDSU sangat peduli masalah narkoba, terbukti tak lama setelah lahir Perda No. 1 tahun 2019 tentang Pencegahan Narkoba terbit, maka disusul pembentukan Pansusnya guna mendorong terlaksananya Perda ini secepat mungkin.
Disamping itu, lanjutnya, peningkatan yang terus terjadi terhadap pengguna narkoba serta pengedar narkoba sangat mencemaskan. Membayangkan situasi ini bagaikan fenomena gunung es, maka dikhawatirkan akan terjadi the lost generation (generasi yang hilang).
"Hal ini terjadi jika pihak-pihak terkait tidak serius bergerak mengurangi dan membersihkan narkoba dari Sumut," ungkapnya.
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz mendesak agar Gubsu bergerak dan tidak retorika belaka dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Karena dalam Perda tersebut salah satu langkah yang diajukan adalah membuat gerakan sosial anti narkoba sampai tingkat akar rumput melalui peran pemda kabupaten/kota," imbuhnya.
Diakhir dialog, Ikrimah Hamidy, selaku moderator menyimpulkan beberapa hal antara lain, setiap instansi dari para pembicara perlu berkomitmen tinggi untuk membersihkan internal dari narkoba agar menjadi pionir dan panutan masyarakat.
Kemudian, Gubsu diminta segera menindaklanjuti Perda 1 tahun 2019 sebagai bukti komitemen Pempropsu dalam menciptakan Sumut bersih narkoba.
"Pempropsu segera memasukkan anggaran pencegahan dan pemberantasan narkoba di APBD 2020, dengan membuat program bersama elemen masyarakat, baik dari kalangan mahasiswa hingga lemabaga keagamaan," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, diperlukan penggunaan teknologi informasi gina memudahkan masyarakat melaporkan transaksi narkoba yang terjadi di tengah - tengah masyarakat dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.
"Diperlukan kerjasama lintas instansi guna mencegah, memberantas serta merehabilitasi narkoba secara sinergis dan konsisten. Perlu diundang kembali perwakilan masyarakat oleh komisi a dprd sumut untuk mengusilkan program pencegahan bahaya narkoba di APBd 2020. Masyarakat mendukung kepolisian dan BNN untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dalam penindakan terhadap pengedar dan bandar narkoba," pungkasnya.[dar]
KOMENTAR ANDA