post image
Foto/RMOLSumut
KOMENTAR

Pernikahan pasangan Jefri  (25) dan kekasihnya Ayu Winda Puspita Sari (24) di Polsek Medan Timur pada Rabu (26/6/2019) merupakan pernikahan mempelai yang berstatus tersangka yang difasilitasi oleh Kapolsek Kompol Arifin. Sebelumnya perwira menengah Polri ini juga pernah memfasilitasi pernikahan mempelai yang berstatus tersangka saat ia menjabat Kapolsek Medan Area pad tahun 2016 lalu.

Menikahkan orang itu kan ibadah," katanya kepada wartawan.

Ia mengisahkan, pernikahan pertama di kantor polisi yang difasilitasinya adalah pernikahan pasangan Frengki Hutapea (23) dengan Elis Boru Manulang (22) pada Kamis 17 Maret 2016 lalu. Pasangan ini terpaksa menikah di kantor polisi karena membuang bayi hasil hubungan mereka. Sedangkan pernikahan kedua yang difasilitasinya di Polsek Medan Timur hari ini karena mempelai laki-laki terlibat kasus pencurian.

"Terlepas dari kasus yang mereka jalani, kita kan melihat sisi manusiawi juga. Mereka meminta difasilitasi untuk melangsungkan pernikahan, ya tidak ada salahnya kita fasilitasi. Ini juga atas atensi Kapolrestabes Medan pak Dadang Hartanto," ujarnya.

Memfasilitasi pernikahan tahanan di kantor polisi sendiri menurut Arifin tidak mengurangi wibawa Polri ditengah masyarakat. Justru menurutnya, hal ini menjadi bagian dari tugas mereka melayani masyarakat. 

"Artinya begini, proses hukum tetap berjalan dan sisi manusiawinya juga kita tunjukkan bahwa polisi itu akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkasnya. [dar]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel