Tim DVI Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Tim Mabes Polri kembali berhasil mengidentifikasi jenazah korban kebakaran pabrik mancis rumahan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Minggu (23/6/2019). Alhasil seluruh jenazah korban sudah diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dikebumikan.
"Hasil identifikasi pihak Rumah Sakit Bayangkara, alhamdulilah seluruhnya dapat dikembalikan. Terakhir sebanyak 23 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, di RS Bhayangkara Medan, Minggu (23/6/2019) malam.
Tatan menjelaskan dengan teridentifikasinya seluruh jenazah korban, maka proses identifikasi oleh tim DVI Polda Sumut dinyatakan berakhir.
Seperti diketahui, korban tewas dalam kebakaran pabrik korek gas rumahan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumut berjumlah 30 orang.
Korban terdiri atas ibu rumah tangga dan anak-anak. Kebakaran terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkan api dua jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu. Ketiga tersangka yakni, pemilik PT Kiat Unggul Indramarwan (36), Burhan (37) Manajer, kemudian Lismawarni (43) selaku Supervisor.
Ketiga tersangka disangka melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. [dar]
KOMENTAR ANDA