post image
Foto/Net
KOMENTAR
Sejak diberlakukanya peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016, para nelayan kerang Tanjung balai kini mulai terancam sumber nafkahnya dan terjadi konflik sesama nelayan. Akibatnya sudah dua bulan ini mereka tidak melaut.

Oleh karena itu, ratusan nelayan kerang berunjuk rasa ke DPRD Tanjung Balai, Rabu (4/3), sebab peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tidak sesuai dengan kondisi perairan di pantai timur Sumatera.

Mereka meminta Pemko memikirkan nasib mereka yang kian terancam kelaparan. Para nelayan kerang yang diwakili oleh Syafaruddin Harahap juga menyinggung rekor MURI atas kegiatan makan kerang terbanyak yang diperoleh Pemkot Tanjung Balai Desember 2017 lalu tidak sesuai dengan nasib mereka yang terjadi saat ini.

"MURI itu tidak ada artinya jika kami (nelayan kerang) masih terancam mencari makan. Bahkan kedepannya ikon Tanjungbalai sebagai 'kota kerang' hanya akan tinggal nama dalam kenangan," ungkapnya di hadapan Ketua Komisi B dan para anggota DPRD Tanjungbalai.

Syarifuddin Harahap melanjutkan, keresahan nelayan kerang warga Tanjungbalai yang terancam kelaparan hendaknya segera ditanggapi oleh para pemangku kebijakan baik itu pihak Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif.

 "Bahkan kami menilai ini merupakan salah satu bentuk kegagalan Pemkot Tanjungbalai seperti yang pernah diungkapkan Wakil Wali Kota beberapa waktu lalu," pungkas Syarifuddin Harahap seperti dilansir antaranews. [rtw/rmolsumut]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi