post image
Ilustrasi/Net
KOMENTAR
Setelah bergulir beberapa bulan terakhir ini, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD DR RM Djoelham Kota Binjai, yang menjerat dr Mahim Siregar dan Teddy Low sebagai tersangkanya pada tahun 2012 silam, dinyatakan telah selesai dalam tahap II, Kamis (29/3).

Selesainya tahap II atau tahap pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut, kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan itu, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH diruangannya.

"Benar, kami telah selesai tahap II dalam perkara tersebut dan itu kami lakukan untuk menjawab tantangan dari masyarakat, bahwa kami tidak pernah yang namanya mengendapkan suatu kasus yang kami tangani," ujar Victor.

Lanjut Victor, setelah selesai tahap II ini, dalam 20 hari kedepan, pihaknya akan segera menggelar persidangan dan selama menunggu proses itu, dua dari 7 tersangka atas nama dr Mahim Siregar selaku mantan Direktur RSUD RM Djoelham Kota Binjai serta Teddy Low sebagai rekanan dalam dugaan tindak pidana tersebut, telah dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Setelah selesai tahap II ini, kedua tersangka tersebut kita titipkan sebagai tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Tanjung Gusta Medan," tuturnya.

Masih kata Victor, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara, terdapat peningkatan kerugian negara dalam perkara yang telah menjadi sorotan masyarakat khususnya Kota binjai, dari 3,1 Milyar menjadi 4,7 Milyar Rupiah, dimana hasil audit terbaru tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan nanti.

"Dari hasil audit/pemeriksaan pihak BPKP ada peningkatan nilai kerugian negara atas kasus ini, dari 3,1 Milyar menjadi 4,7 Milyar Rupiah dan berdasarkan hasil audit/pemeriksaan itu, akan kita jadikan sebagai alat bukti untuk persidangan nantinya," ucap Jaksa yang pernah menangani perkara dengan nilai kerugian negara sebanyak 3,7 Triliun Rupiah itu.

Dalam penanganan perkara yang dipimpin langsung oleh Kajari Binjai tersebut, terdapat beberapa orang nama yang bertindak sebagai JPU, diantaranya Herleny, Lucas Sembiring, Sri Afdhila dan Eka.

Disisi lain, Andro Oki SH, salah satu Penasehat Hukum (PH) tersangka atas nama dr Mahim Siregar ketika dikonfirmasi terkait selesainya tahap II atas kliennya mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui prihal tersebut, namun sangat menyayangkan prihal informasi yang dinilai minim kepada pihaknya terkait proses tahap II tersebut.

"Benar kita telah mengetahui hal itu, namun kami sangat menyayangkan kurangnya informasi yang kami terima baik dari pihak Kejaksaan ataupun klien kami atas tahapan perkara tersebut dan kemarin sekitar 1 jam sebelum proses tahap II itu berlangsung, barulah kami mengetahuinya, itu pun dari klien kami sendiri," terang Oki.

Hal senada juga disampaikan Husain Rambe SH, PH tersangka atas nama Teddy Low, yang juga mengatakan bahwa dirinya kekurangan informasi terkait perkara tersebut, terlebih adanya informasi dari pihak Kejari Binjai yang mengatakan adanya peningkatan nilai kerugian dari perkara yang menjerat kliennya itu.

"Untuk proses tahap II ini kami selaku PH masih minim informasi, bahkan proses pemindahan klien kami ke Rutan Tanjung Gusta Medan, kami dapat dari klien kami sendiri dan untuk peningkatan nilai kerugian versi BPKP atau Kejari Binjai itu, saya pribadi belum mengetahuinya, tapi jika memang ada peningkatan jumlah kerugian negara, kenapa bisa berbeda dengan temuan awal dan untuk itu akan kami akan lakukan upaya hukum dalam persidangan nantinya, selain itu kami juga berharap agar proses penuntutannya dipercepat," tutupnya.[rtw/rmolsumut]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa