post image
KOMENTAR
Kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan membuat mantan pemain  PSMS Medan dan juga mantan pemain Timnas Indonesia Andika Yudhistira Lubis (AYL) saat ini meringkuk di sel Polrestabes Medan.

AYL ditangkap polisi pada Jumat (23/3) saat melatih anak-anak SSB di Lapangan BSD Pantai Rambung, Kecamatan Marendal, Deli Serdang, atas pengaduan dari korbannya berinisial ABS (26) yang mengaku menjadi korban penganiayaan dan percobaan perkosaan tersangka.

"Setelah korban sembuh dan membaik kita pertanyakan siapa yang melakukan hal tersebut. Korban mengatakan AYL," ungkap Kanit Pidum Sat Reskrim Polretabes Medan, AKP Rafles Marpaung‎ kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Rabu (28/3).

Dari hasil penyidikan diketahui Andika berkenalan dengan ABS melalui aplikasi Kencan Online dan berkenalan sejak pertengahan tahun 2017, lalu. Namun, keduanya baru bertemu pada Sabtu 17 Maret 2018. Saat itulah ABS diajak jalan-jalan oleh AYL. Dalam perjalanan itu, ABS mengaku kepada petugas kepolisian bahwa ia dianiaya, diancam dan nyaris diperkosa pria yang baru dikenalnya tersebut.

Kemudian, Striker Timnas pada SEA Games Laos 2009 itu, membuang ABS yang tak sadarkan diri di Jalan Seksama Medan, pada hari itu. ABS dalam keadaan tak sadar ditolong masyarakat dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis atas luka yang dialami.

‎"Pertama dari laporan korban, mengaku hendak diperkosa, pencurian dengan kekerasan dan penganiyaan. Namun, dari hasil penyidikan kita kenakan penganiyaan dan pengancaman," tutur Rafles.

Atas perbuatannya AYL dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang ancaman dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tetang penganiyaan dengan kekeras dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.[rtw/rmolsumut]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal