Kuasa Hukum KPU Sumut, Hadiningtiyas mengatakan
pihaknya memenangkan gugatan di PT TUN Medan atas gugatan JR Saragih
setelah eksepsi mereka diterima oleh majelis hakim. Dalam eksepsinya,
KPU Sumut menyampaikan bahwa pengajuan gugatan oleh pasangan JR
Saragih-Ance Selian ke PT TUN Medan masih sangat prematur mengingat
beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berlangaung di Bawaslu.
"Sesuai
putusan bawaslu maka batas akhir pendaftaran gugatan adalah tanggal 16
Maret. Akan tetapi mereka telah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret,
artinya pada masa itu masih ada proses administrasi yang sedang
berlangsung di Bawaslu. Sehingga mereka belum mempunyai kepentingan
untuk memajukan gugatan," katanya usai mengikuti persidangan, Selasa
(17/3) di PT TUN Medan.
Hadiningtiyas megatakan setelah eksepsi
mereka diterima maka otomatis gugatan JR Saragih ditolak. Pihaknya
sendiri masih akan menyusun beberapa langkah jika putusan dari PT TUN
Medan ini akan digugat kembali melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kita akan pertajam lagi dalil-dalil hukumnya untuk mengajukan kontra memori kasasi," pungkasnya.[rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA