post image
Foto/RMOLSumut
KOMENTAR
Majelis pengadilan di PT TUN Medan menerima eksepsi dari KPU Sumatera Utara atas gugatan yang diajukan oleh JR Saragih-Ance Selian terkait penggagalan mereka menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgubsu 2018. Dalam persidangan yang digelar di PT TUN Medan, majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Edy Soetanto menyatakan menerima eksepsi dari KPU Sumut yang menyatakan bahwa gugatan tersebut prematur sehingga tidak dapat diterima.

"Menerima eksepsi tergugat (KPU Sumut) dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Bambang Edy membacakan putusannya.

Usai membacakan putusan tersebut majelis hakim langsung menutup persidangan.

Sidang hari ini dihadiri oleh pihak penggugat yakni Ance Selian yang didampingi oleh pengacaranya Ikhwaluddin Simatupang.

Sementara pihak KPU Sumut dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dengan didampingi kuasa hukum KPU Sumut Hadiningtiyas.[rtw/rmolsumut]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa