
"Menerima eksepsi tergugat (KPU Sumut) dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Bambang Edy membacakan putusannya.
Usai membacakan putusan tersebut majelis hakim langsung menutup persidangan.
Sidang hari ini dihadiri oleh pihak penggugat yakni Ance Selian yang didampingi oleh pengacaranya Ikhwaluddin Simatupang.
Sementara pihak KPU Sumut dihadiri oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dengan didampingi kuasa hukum KPU Sumut Hadiningtiyas.[rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA