post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, resmi melakukan Kasasi terkait dikabulkannya gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, oleh pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 20 maret 2018 lalu.

Kasasi yang dilayangkan KPU langkat ke Mahmakah Agung (MA) tersebut, ternyata sudah sampai juga ke telinga Prof Djohar Arifin Husin.

Menurut Djohar Arifin yang merupakan asli Putra Langkat dan mempunyai segudang Prestasi ini, Kasasi yang dilakukan oleh KPU Langkat adalah hak mereka. Namun, menurut Djohar, dengan dilakukannya Kasasi, berarti KPU Langkat tidak melihat situasi di lapangan.

"Itu hak mereka, mereka tidak sadar dan tidak melihat situasi di lapangan. Seperti tidak ada keadilan," ucap Djohar Arifin Husin, saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/3) petang.

Begitupun, sambung Djohar Arifin yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI, Timnya sedang mengkaji untuk melaporkan hal itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saat ini tim sedang mengkaji untuk melaporkan hal ini ke DKPP. Hingga kini tim sedang bekerja," bebernya.

Dengan dilakukannya Kasasi oleh KPU langkat, Djohar juga berharap dan yakin bahwa Mahmakah Agung (MA) akan fair, dan menolak gugatan KPU langkat.

"Kami berharap Putusan di PTTUN Medan, menjadi rujukan dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengambil Putusan. Mohon doa dari seluruh masyarakat, khususnya warga Langkat," harap Djohar.

Dengan dilakukannya Kasasi oleh KPU Langkat, secara otomatis Paslon Djohar Arifin-Iskandar Sugito, tertinggal oleh paslon lainnya, sebab saat ini sudah memasuki masa kampanye. sebab, di dalam peraturan bahwa Putusan Kasasi selambat lambatnya dilakukan 20 hari setelah gugatan dilayangkan ke KPU.

"Insya Allah tim kita hingga saat ini terus bekerja dan pantang menyerah. Salut buat tim dan relawan semuanya. Semoga usaha dan kerja keras kita diridhoi oleh Allah SWT," tutupnya.[rtw/rmolsumut]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa