post image
Foto/Net
KOMENTAR
Seluruh tim kapmanye pasanga pasangan calon yang akan bertarung di Pilgubsu 2018 diminta agar mematuhi seluruh aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal ini disampaikan komisioner KPU Sumut Yulhasni sehubungan penyerahan secara simbolis APK oleh KPU kepada masing-masing anggota tim kampanye sekaligus pemasangan APK di Medan, Marelan, Senin (26/3).

"APK ini sudah kita distribusikan kepada jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota di Sumut," katanya kepada RMOLSumut.com.

Yulhasni menjelaskan, lokasi pemasangan APK tersebut sudah memiliki aturan sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017. Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa APK berupa baliho hanya diperbolehkan sebanyak 3 baliho per kabupaten. Kemudian untuk APK jenis umbul-umbul, masing-masing paslon boleh memasang hingga 10 buah per kecamatan, lalu untuk APK jenis spanduk diperbolehkan sebanyak 2 buah per desa/kelurahan.

"Lokasi pemasangannya didasarkan pada kesepakatan yang dibuat oleh KPU dengan masing-masing tim pasangan calon. Namun yang pasti tidak pada tempat yang dilarang seperti rumah ibadah, fasilitas umum milik pemerintah dan lainnya," ujarnya.

Menurut Yulhasni, masing-masing pasangan calon juga dibenarkan untuk mencetak APK tambahan jika mereka merasa masih butuh. Akan tetapi pemasangannya harus dilakukan atas seizin dari KPU Sumut. Diluar lokasi-lokasi yang diizinkan, maka hal tersebut menadi ranah penindakan oleh jajaran pengawas pemilu.

"Memang ada diatur penambahan APK oleh paslon, namun pemasangannya harus sesuai ketentuan. Diluar itu, misalnya ada unsur pelanggarannya, maka itu menjadi ranah pengawas pemilu yang berkoordinasi dengan satpol PP untuk menertibkan," pungkasnya.[rtw/rmolsumut]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa