Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara, menutup 33 perlintasan sebidang. Penutupan ini digelar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
"Penutupan ini untuk kepentingan masyarakat dan perjalanan kereta api, karena perlintasan ini sifatnya tidak resmi, tidak dijaga, sehingga sangat berbahaya sekali bagi masyarakat yang melintas," kata Deputi Vice President PT KAI Divre I Sumut, Edwin Permana Jumat (23/3)
Perlintasan yang ditutup tersebut menurut Edwin tersebar pada seluruh jalu rel kereta api yang melintasi beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara. Beberapa diantaranya seperti perlintasan liar pada jalur kereta api antara Lubuk Pakam-Perbaungan. Selain lintasan itu, perlintasan liar di Km 8 antara Medan-Bandar Khalipah pada lintas Medan-Tebing Tinggi, Km 19 antara Medan-Binjai pada lintas Medan-Binjai, Km 103 antara BandaraTinggi-Bahlias pada lintas Tebing Tinggi-Kisaran, dan Km 80 antara Pamingke-Padang Halaban pada lintas Kisaran-Rantau Prapat.
Dia menambahkan, program penutupan perlintasan liar ini akan terus berjalan. "Ini juga program kami untuk peningkatan kecepatan kereta api, sehingga otomatis perlintasan-perlintasan liar harus kami tutup," jelasnya.
Saat itu disebutkan total terdapat 227 perlintasan liar di Sumut. Seluruhnya dinyatakan akan ditutup bertahap.
Langkah PT KAI ini didasarkan pada Pasal 94 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.[rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA