Setelah KPU Langkat men-TMS kan pasangan bakal calon Bupati Langkat, Irham ST yang berpasangan dengan Ahmad Zaidnur yang maju melalui jalur Independen (Perseorangan) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) beberapa waktu yang lalu.
Setali tiga uang dengan yang sebelumnya, kali ini permohonan tersebut juga tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Tidak dikabulkannya permohonan Irham ST-Ahmad Zaidnur tersebut, dibenarkan oleh Ketua KPU langkat Agus Arifin. Menurut Agus, putusan tersebut di etahui oleh dirinya pada hari ini, Jumat (23/3).
"Ya, saya tadi dapat kabar itu dari rekan kami. Paslon Irham ST-Ahmad Zaidnur, tidak dikabulkan permohonannya oleh PTTUN," ucap Agus Arifin.
Guna memastikan kebenaran tersebut, awak media mencoba menghubungi Irham ST melalui telepon selulernya, namun sedang tidak aktif. Saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, pesan tersebut masuk, namun belum dibaca oleh dirinya.
Hingga kini belum ada kepastian apakah Irham ST beserta pasangannya akan melakukan Kasasi atau menerima keputusan dari PTTUN.
Artinya, jika kubu Irham ST tidak melakukan Kasasi, secara otomatis paslon ini tidak dapat menjadi peserta Pilkada Serentak di Kabupaten Langkat Periode 2018-2023. Namun jika melakukan Kasasi, artinya kubu Irham ST masih mempunyai kesempatan untuk melangkah maju.[rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA