post image
KOMENTAR

Suparno (63) yang merupakan pensiunan karyawan PTPN II, yang kini diambil alih oleh PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) dan sudah bekerja puluhan tahun, hingga kini belum menerima Santunan Hari Tua (SHT).

Warga Desa Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, sebelumnya sudah mensepakati perjanjian dengan pihak PTPN II yang di mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat.

Walaupun sudah mendengar keterangan kedua belah pihak, namun mediasi itu tidak mencapai kesepakatan, sebab sesuai ketentuan pasal 13 ayat (2) undang undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka mediator hubungan industrial mengeluarkan anjuran.

Dalam isi surat anjuran yang dikeluarkan oleh Pemkab Langkat melalui Dinas Ketenagakerjaan dengan nomor 565-1253.3/DISNAKER/2017, tertanggal 4 November 2017, Disnaker Pemkab Langkat menganjurkan : diwajibkan kepada pihak Perusahaan PTPN II untuk membayar penuh hak Santunan Hari Tua saudara Suparno (Gol 1 B/4) masa kerja 29,9 tahun, uang SHT+Pindah rumah sebesar 29.716.488.

Selain itu, menganjurkan kedua belak pihak dimusyawarahkan uang tambahan sewa rumah sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang (sebab permintaan tersebut tidak berdasar hukum).

Di dalam surat Pemkab Langkat melalui Disnaker yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat Dr H Saiful Abdi, SH, SE, M.Pd, serta mediator hubungan Industrial H Ahmad Dayan NST, SH, juga menganjurkan agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat lambatnya dalam jangka 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.

"Namun hingga kini, uang SHT yang dianjurkan oleh Disnaker Kabupaten Langkat agar dibayarkan kepada kami dalam jangka waktu sepuluh hari, hingga kini belum kami terima dari pihak PTPN II," ucap Suparno, yang diwakili oleh anak kandungnya Feri Kurniawan, Jumat (23/3).

Feri Kurniawan berharap agar pihak PTPN II dapat mematuhi anjuran yang di keluarkan oleh Disnaker Kabupaten Langkat.

"Kami sudah pindah sejak tahun 2010, karena sebelumnya pihak PTPN II menjanjikan kepada kami kalau SHT akan segera dibayarkan jika kami pindah rumah (tidak di rumah perkebunan lagi)," beber Feri.

Feri Kurniawan juga berharap kepada pihak PTPN II, agar segera memenuhi seluruh tanggung jawab PTPN II kepada orangtuanya.[rtw/rmolsumut]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum