Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut sore ini akan melakukan pembahasan tentang kelanjutan penanganan kasus JR Saragih. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan. Pembahasan ini menurutnya akan menjadi bagian penting agar seluruh proses yang akan ditangani oleh pihak kepolisian maupun kejaksaan dan Bawaslu Sumut yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dapat segera diselesaikan.
"Bila nanti berkas-berkasnya lengkap. Kemudian, tidak penambahan tersangka baru akan disegerakan dilimpahkan berkas ke Kejati Sumut," ungkap Yafrida yang menjadi Penasehat Sentra Gakkumdu Sumut, Kamis (22/3).
Setelah pelimpahan berkas nantinya pihak Jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun surat dakwan untuk disidangkan di PN Medan atas kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI pada foto legalisir ijazah milik JR Saragih saat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Sumut, beberap waktu lalu.
"Bila lengkap semua segera kita limpahkan. Nanti di JPU akan dipelajari berkasnya. Kemudian, JPU bisa melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.
Syafrida menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen dilakukan dengan cepat. Untuk itu, Bawaslu Sumut terus melakukan kordinasi dengan Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk proses hukum yang ditangani saat ini.[rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA