post image
Foto/RMOLSumut
KOMENTAR
Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut‎ menyerahkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih‎ kepada jaksa. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

"Iya benar,  sudah kita terima SPDP dengan tersangka atas nama JR Saragih dari penyidik kepolisian di Gakkumdu Sumut‎," katanya, Rabu (21/3) sore.

Sumanggar menjelaskan pihak Kejati Sumut akan segera membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan di pengadilan nantinya. Namun menurutnya jaksanya akan ditunjuk sesuai dengan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Sumut tersebut.

"SPDPnya masih di ruang pak Waka Kejati Sumut. Tapi, akan ditunjuk JPUnya sesuai jaksa yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu Sumut," jelas Sumanggar.

Kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI, yang menjerat Bupati Simalungun itu. Sumanggar menjelaskan proses hukumnya diluar KUHPidana. Karena, ini merupakan kasus pelanggaran pemilu, yang proses hukumnya dilakukan dengan cepat.

"Setelah dilimpahkan seluruhnya, kita susun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan. Karena ini, pelanggaran pemilu dilakukan proses hukumnya dilakukan diluar KUHPidana," tandasnya.[rtw/rmolsumut]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum