Batasan dana kampanye masing-masing pasangan calon di Pilgubsu 2018 naik dari Rp Rp 83.291.659.812 menjadi Rp 84.720.380.968. Kenaikan ini disampaikan anggota KPU Sumut Benget Silitonga saat ditemui di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Kita sudah mengeluarkan SK KPU nomor 61 tahun 2018 tentang perubahan SK Nomo 50 tahun 2018 tentang pembatasan dana kampanye. Perubahan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan masing-masing tim dari pasangan calon," katanya, Senin (20/3).
Benget menjelaskan perubahan mengenai batasan dana kampanye ini dilakukan karena adanya penambahan jumlah alat peraga kampanye (APK) dari jumlah yang sebelumnya sudah ditetapkan. Pada SK yang baru menurutnya sudah ditetapkan bahwa APK berupa Spanduk dan Umbul-umbul jumlahnya meningkat menjadi 2 buah per desa. Sebelumnya jumlah APK jenis ini hanya 1 untuk setiap desa.
"Perubahan ini berimplikasi pada jumlah APK yang akan diadakan pasangan calon. Inilah yang membuat terjadi kenaikan batasan dana kampanye," ujarnya.
Perubahan ini sendiri menurut Benget tetap menjadi patokan bagi masing-masing pasangan calon dalam melaksanakan kampanye. Besaran ini nantinya akan diketahui lewat diaudit dana kampanye yang dicatat pada nomor rekening dana kampanye masing-masing.
"Masing-masing pasangan calon pengeluarannya tidak boleh lebih dari jumlah batas dana kampanye," demikian Benget Silitonga. [rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA