Sekjen DPP Demokrat Hinca Panjaitan meminta agar JR Saragih memenuhi panggilan pemeriksaan dimana dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu. Kehadiran JR Saragih memenuhi panggilan penyidik menurut Hinca sangat penting agar yang bersangkutan dapat memberi pemahaman bahwa dirinya tidak tepat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut.
"Pemanggilan pada Senin, JR Saragih sebaiknya bisa datang dan bisa menyampaikan bahwa status tersebut tidak seharusnya ditetapkan kepadanya," kata Hinca, Minggu (18/3).
Hinca menjelaskan, peluang JR Saragih untuk mengikuti Pilgubsu 2018 masih tetap terbuka lewat langkah hukum yang sedang berproses di PT TUN yang informasinya akan diputuskan pada 27 Maret 2018 mendatang. Menurut Hinca, putusan dari PT TUN menjadi hal yang sangat penting untuk ditunggu mengingat hal tersebut menjadi peluang yang besar untuk kembali mengikutkan JR Saragih dalam kontestasi Pilgubsu 2018.
"Jika menang, karena objek sengketanya adalah putusan KPU Sumut yang tidak menetapkan JR Saragih sebagai calon, maka tentu JR Saragih akan ikut kembali sebagai peserta," ujarnya.
Hinca mengaku mereka tetap berpandangan positif terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung. Apalagi mereka juga memiliki pengalaman terhadap kondisi yang sama saat JR Saragih melakukan gugatan terhadap KPU pada saat mencalon di Pilkada Simalungun tahun 2015 lalu.
"Masa itu memang sangat melelahkan semua. Makanya kita minta kepada KPU nantinya kalau sudah diputuskan PT TUN laksanakanlah. Bagi JR Sendiri kalau kalah kita akan lihat langkah selanjutnya. Masih ada upaya hukum lainnya yakni kasasi," pungkasnya. [rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA