post image
Foto/RMOL Sumut
KOMENTAR
JR Saragih kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Gubernur Sumut oleh KPU pada Kamis (15/3) lalu. Tak berselang lama setelah ditetapkan kembali TMS, JR Saragih dinyatakan berstatus sebagai tersangka dugaan menggunakan dokumen palsu oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara.

Dua rangkaian peristiwa yang "memukul" telah JR Saragih itu pun membuat publik curiga. Banyak pihak yang menduga dan mengambil kesimpulan sendiri bahwa ada suatu upaya sistematis untuk menjegal JR Saragih ikut dalam Pilgub Sumut 2018.

Demikian disampaikan oleh Ketua Aliansi Santri-Nasionalis (ASN) Sumatera Utara Ikhyar Velayati Harahap seperti diberitakan RMOLSumut.com, Sabtu (17/3).  

"Jadi publik wajar curiga karena ada beberapa hal ganjil. Pertama, pada masa pendaftaran tiba tiba PKPI mencabut dukungannya dari JR Saragih, lalu kemudian KPU men-TMS-kan JR Saragih dengan alasan yang bertentangan dengan UU. Kemudian Bawaslu menganulir keputusan KPU itu karena dalam musyawarag sengketa, fakta-fakta yang ada dan saksi ahli justru membenarkan dan memberi penguatan kepada JR Saragih. Tapi kemudian KPU kembali men-TMS-kan JR Saragih dengan alasan SKPI  bukan rekomendasi yang diajukan Bawaslu," katanya.

Begitu pun dalam penetapan JR Saragih sebagai tersangka dugaan menggunakan dokumen palsu. Ikhyar mengatakan bahwa publik akan curiga karena jarak waktu antara pengaduan dan penetapan tersangka sangat singkat.
 
"Tersangkanya JR ini, antara pengaduan dan dijadikan tersangka tempo waktunya terlalu singkat. Respon serta sikap Bawaslu dan KPU yang dipanggil sebagai saksi sangat responsif itu pun menjadi pertanyaan bagi publik. Apalagi kuasa hukum JR menyebutkan bahwa Sentra Gakkumdu belum pernah meminta keterangan dari JR Saragih," jelas Ikhyar.

Oleh karena itu, Ikhyar menegaskan, pihak kepolisian harus melakukan penulusuran ulang atas proses penetapan JR Saragih sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan dokumen palsu tersebut.

"Agar kepolisian dipercaya oleh publik, maka pihak kepolisian harus menelusuri proses yang tidak rasional ini. Kalau tidak nanti publik juga memunculkan kecurigaan kepada kepolisian bahwa mereka ikut dalam skenario ini," demikian Ikhyar. [rtw/rmolsumut] 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa