Nama pria ini tak sesuai dengan perbuatannya. Sebab, meski namanya terkesan agamis, tapi perbuatannya berbanding terbalik.
Adalah Muslim, warga Dusun Hulu Tengah, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Pria 34 tahun ini diciduk karena menjadi pengedar sabu sabu, Kamis (15/3) malam.
Dari tangannya, juga diamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 1,11 gram, satu buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, tiga buah plastik klip kosong dan satu unit timbangan elektrik.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasubag Humas AKP Arnold mengakui, kalau penangkapan dipimpin oleh Ipda Amrizal Hasibuan. Dimana pihaknya mendapat informasi dari pimpinan bahwa ada keluhan (laporan) dari masyarakat Desa Secanggang.
"Penangkapan berawal dari keresahan masyarakat, dimana sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu sabu dilokasi," jelas AKP Arnold.
Atas informasi inilah tim melakukan penyelidikan, dan pada sekitar pukul 20.00 Wib, tim sampai di TKP, dan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersangka.
Pada saat penggerebekan, lanjutnya, tersangka sedang duduk disamping rumah dan terlihat membuang sesuatu benda ke tanah dan setelah dilihat ternyata 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu sabu.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah tersangka yang didampingi oleh Kepala Dusun. Dari kediaman tersangka ditemukan 2 paket sabu lagi dan sekop sabu serta timbangan elektrik diatas kasur," tegasnya.
Untuk selanjutnya tim Opsnal Polres Langkat membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Langkat, guna proses hukum lebih lanjut. [rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA