Anggota Tim Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengganggu 'Kekhusyukan mereka berdoa'. Berdoa yang dimaksud oleh Ikhwaluddin yakni upaya hukum yang sedang mereka tempuh di PT TUN untuk memberikan keadilan terhadap JR Saragih atas tahapan Pilgubsu 2018.
"Kita saat ini kan sedang berdoa berharap PT TUN mengabulkan gugatan kita," katanya sesaat lalu, Jumat (16/3).
Ikhwaluddin mengatakan proses yang mereka tempuh di PT TUN tetap akan menentukan langkah JR Saragih di Pilgubsu 2018. Hal ini menurutnya sesuai dengan azas hukum yang menyatakan peraturan yang baru akan membatalkan peraturan yang lama.
"Azas hukum itu kan Lex Posterior Derogat Legi Priori, pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Ketika mereka (KPU Sumut) memutuskan tidak memenuhi syarat maka ada keputusan baru PT TUN," ujarnya.
Selain itu menurut Ikhwaluddin, putusan yang wajib dilaksanakan adalah keputusan yang disampaikan oleh hakim. Dimana hakim secara yuridis diposisikan sebagai wakil Tuhan dalam memutus perkara di tengah masyarakat.
"Dalam putusannya hakim selalu mengawali dengan kata 'berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Kalau KPU tidak, jadi nggak ada beban itu. Kalau putusan hakim tidak dijalankan maka dimana lagi ada hukum, sebab dikatakan dimana ada masyarakat disitu ada hukum," pungkasnya.[rtw/rmolsumut]
KOMENTAR ANDA